Polres Tangjung Priok Bongkar Kasus Penggelapan Cumi-cumi dan Ikan Dori Senilai Rp3,6 Miliar

- 26 Oktober 2021, 08:48 WIB
HRN dari rekaman kamera pengawas
HRN dari rekaman kamera pengawas /Tangkapan layar Webp/dok Metro Polri/Tangkapan layar Webp/dokMetro Polri

PONOROGO TERKINI - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penggelapan cumi-cumi dan ikan dori seberat 46 ton.

Penggelapan tersebut dari gudang milik PT SIF di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menangkap tersangka berinisial HRN, supervisor di bagian gudang perusahaan tersebut.

Baca Juga: Pelaku di Video Pemalakan Sopir Truk Jalan Daan Mogot Ternyata Bocah 16 Tahun

Tersangka HRN mengaku kepada penyidik Polsek Sunda Kelapa​​​​​​​, ia menjalankan aksinya seorang diri.

Untuk mengelabui sekuriti, tersangka meminta tolong kepada karyawan operasional untuk mengeluarkan paket yang sudah disamarkan menggunakan kardus bekas dengan alasan akan membuat surat jalan.

“Karena yang bersangkutan adalah seorang supervisor gudang sehingga memiliki kewenangan untuk mengepak (barang). Kegiatan dilakukan pada malam hari sehingga tidak terpantau oleh rekan-rekan yang lain,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: 13 Tersangka Kasus Pinjol Punya Peran Berbeda-beda, Polisi Buru Big Boss Pemberi Modal

Kasus penggelapan berhasil terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit terhadap stok barang pada 7-8 September 2021.

Berdasarkan hasil audit, terdapat selisih jumlah barang di dalam gudang tersebut sebanyak 46 ton atau senilai Rp3,6 miliar.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribatanews Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x