13 Tersangka Kasus Pinjol Punya Peran Berbeda-beda, Polisi Buru Big Boss Pemberi Modal

- 26 Oktober 2021, 06:54 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi /Pixabay/FotografieLink

PONOROGO TERKINI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis ungkap dari 13 tersangka yang ditahan polisi dari penggrebekan kantor pinjaman online, memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada sebagian yang bertugas sebagai supervisior ada juga yang menjabat sebagai direktur.

“Di antara 13 ini ada yang kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya tapi di antara 13 ini ada yang direkturnya, ada yang supervisiornya. Jadi, tidak hanya karyawan level bawah. Ada yang tertangkap supervisornya,” ujar Kombes Auliansyah.

Baca Juga: Polisi Sudah Tetapkan 13 Orang Tersangka dari Penggrebekan di Lima Kantor Pinjol Ilegal

Yang menjadi incaran polisi saat ini pemilik maupun pemodal perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Lebih lanjut Kombes Auliansyah mengatakan pihak kepolisian saat ini sedang mengembangkan penyelidikan.

“Mengenai perusahaannya atau pemodal utama, pasti ada. Kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran, kalau berhasil ditangkap, akan kami rilis kembali,” ungkap Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Baca Juga: Hati-Hati Terjerat Pinjol Gadungan, Simak Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK

Sebelumnya, selama Oktober 2021 Polda Metro Jaya menggerebek lima kantor pinjaman online ilegal atau pinjol.

Lebih lanjut dia menjelaskan lima kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di pertama Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, kedua Green Lake City, ketiga Karet Pasar Baru, keempat di Tanah Abang dan kelima di Tangerang Selatan.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah