Polisi Sudah Tetapkan 13 Orang Tersangka dari Penggrebekan di Lima Kantor Pinjol Ilegal

- 26 Oktober 2021, 04:31 WIB
13 orang sudah ditetepka menjadi tersangka atas 5 kasus pinjol
13 orang sudah ditetepka menjadi tersangka atas 5 kasus pinjol /Pixabay/EmAji

PONOROGO TERKINI – Selama Oktober 2021 Polda Metro Jaya menggerebek lima kantor pinjaman online ilegal atau pinjol.

Dari lima perkara tersebut 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

 “Dari lima TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan penggerebekan fintek ilegal atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.

Baca Juga: Polisi Bongkar Fakta Penagih Hutang Pinjol di Cengkareng, Nikmati 12 Persen dari Hutang Nasabah

Kombes Yusri mengungkapkan lima kantor pinjol ilegal tersebut mengelola total sebanyak 105 aplikasi ilegal,

Lebih lanjut dia menjelaskan lima kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di pertama Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, kedua Green Lake City, ketiga Karet Pasar Baru, keempat di Tanah Abang dan kelima di Tangerang Selatan.

Namun Yusri tidak menyebutkan daftar pinjol ilegal yang berhasil mereka bongkar.

Baca Juga: Hati-Hati Terjerat Pinjol Gadungan, Simak Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK

“Tidak hanya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saja tapi jajaran Polres sudah melakukan termasuk Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Pusat, “ujar Kombes Yusri.

“Ini tak akan berhenti karena dampak pelaku sangat meresahkan. Kemarin, lihat sendiri dengan pinjaman Rp2,5 juta tagihan sampai Rp104 juta apa tak mencekik?” lanjutnya.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini