PONOROGO TERKINI – PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada seluruh calon penumpangnya yang akan melakukan pemesanan tiket untuk mempersiapkan NIK.
Hal ini mengacu kepada keputusan PT KAI yang mewajibkan seluruh calon penumpang untuk menggunakan NIK dalam pemesanan tiket kereta api.
PT KAI Daop Jakarta memberikan arahan ini kepada penumpang yang melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir, Pasar Senin, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.
Baca Juga: Polres Tangjung Priok Bongkar Kasus Penggelapan Cumi-cumi dan Ikan Dori Senilai Rp3,6 Miliar
Dilansir dari laman PMJ News kebijakan ini akan berlaku mulai hari Selasa, 26 Oktober 2021.
Sementara itu, bagi calon penumbang yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) wajib menunjukkan nomer identitas yakni paspor.
Baca Juga: Pelaku di Video Pemalakan Sopir Truk Jalan Daan Mogot Ternyata Bocah 16 Tahun
Selanjutnya Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa yang menuturkan bagi pelanggan yang telah terdaftar pada progam Membership KAI Access dan yang memiliki hak tarif reduksi untuk segera melakukan update data.
Update ini dilakukan untuk memaksimalkan proses verifikasi agar berjalan dengan lancar.
Artikel Rekomendasi