Resmi Berlaku Hari ini 26 Oktober 2021, Begini Aturan Baru Bagi Pemesanan TikeT KA Jarak Jauh

- 26 Oktober 2021, 10:12 WIB
Calon penumpang membeli tiket kereta api. Kini anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa mengakses layanan kereta api PT KAI
Calon penumpang membeli tiket kereta api. Kini anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa mengakses layanan kereta api PT KAI /Humas Daop 2 Bandung/

PONOROGO TERKINI – PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada seluruh calon penumpangnya yang akan melakukan pemesanan tiket untuk mempersiapkan NIK.

Hal ini mengacu kepada keputusan PT KAI yang mewajibkan seluruh calon penumpang untuk menggunakan NIK dalam pemesanan tiket kereta api.

PT KAI Daop Jakarta memberikan arahan ini kepada penumpang yang melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir, Pasar Senin, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.

Baca Juga: Polres Tangjung Priok Bongkar Kasus Penggelapan Cumi-cumi dan Ikan Dori Senilai Rp3,6 Miliar

Dilansir dari laman PMJ News kebijakan ini akan berlaku mulai hari Selasa, 26 Oktober 2021.

Sementara itu, bagi calon penumbang yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) wajib menunjukkan nomer identitas yakni paspor.

Baca Juga: Pelaku di Video Pemalakan Sopir Truk Jalan Daan Mogot Ternyata Bocah 16 Tahun

Selanjutnya Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa yang menuturkan bagi pelanggan yang telah terdaftar pada progam Membership KAI Access dan yang memiliki hak tarif reduksi untuk segera melakukan update data.

Update ini dilakukan untuk memaksimalkan proses verifikasi agar berjalan dengan lancar.

Halaman:

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x