Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Bodong Bertambah 1 Orang, Total Ada 4 Tersangka

- 29 Desember 2021, 06:41 WIB
Polisi kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka investasi alkes  bodong
Polisi kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka investasi alkes bodong /Pixabay/@OpenClipart-Vectors

PONOROGO TERKINI - Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini total tersangka menjadi empat orang setelah DA (26) ditetapkan sebagai tersangka baru.

DA, merupakan suami tersangka DR, pasangan suami istri itu berhasil ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Detail Kronologi Investasi Alkes Bodong dengan Kerugian Capai Rp1,3 Triliun

Saat itu polisi tidak langsung menetapkan DA sebagai tersangka melainkan masih dilabeli sebagai terduga.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka. Yakni DR, 27; VAK, 21; dan BS, 32.

Ketiganya berperan menggaet korban untuk melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang caitr dalam 1-4 minggu.

Baca Juga: Polres Rembang Memburu Penyebar Poster Hoax Rembang Expo di Malam Tahun Baru

Para investor masih mendapatkan keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021.

Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban sudah tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini