PONOROGO TERKINI - Polda Bali menyelidiki dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli properti di Bali.
Korban dari kasus ini merupakan artis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Syamsi, S.H., mengatakan, Ditreskrimum Polda Bali sudah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk terlapor berinisial R.
Pihaknya menginformasikan bahwa penetapan tersangka dari kasus itu juga akan segera dilakukan.
"Statusnya masih terlapor, akan (segera) melaksanakan gelar penetapan tersangka," ujar Kombes. Pol. Syamsi, S.H.
Kabid Humas juga menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi diterima Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.
Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Satu Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Berhasil Ditangkap
Dilansir dari Tribatanews Polri, setelah hampir tiga tahun kasus hanya berhenti di tahap penyidikan, Ivanka Suwandi lantas mendatangi Polda Bali pada Senin, 3 Januari 2022.
Artikel Rekomendasi