Kuasa Hukum Edy Mulyadi Keberatan Kliennya Ditahan, Polri Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

- 1 Februari 2022, 18:03 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers terkait Edy Mulyadi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers terkait Edy Mulyadi. /PMJ News/Nia

PONOROGO TERKINI – Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan hinaan yang ditujakan ke IKN baru.

Namun, pihak kuasa hukum Edy Mulyadi menilai penahanan terhadap kliennya belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP), atas hal tersebut pihaknya merasa keberatan.

Sementara itu, Polri menegaskan penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Saat Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 1 Februari 2022 mengatakan bahwa penyidik melaksanakan tugasnya sesuai KUHP.

"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," ujar Ahmad Ramadhan.

Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.

Edy Mulyadi ditahan per hari ini 31 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Edy Mulyadi Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Perihal Kasus Ujaran Kebencian

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini, sebagai barang bukti penyidik menyita akun YouTube Edy Mulyadi .

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah