PONOROGO TERKINI – Bareskrim Polri mendapatkan laporan dari delapan orang yang mengaku menjadi korban dari dugaan penipuan berkedok trading.
Mereka mengatakan merugi hingga miliaran rupiah dari aplikasi trading Binomo.
Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Atas laporan tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polri Selidiki Ribuan Situs Web Investasi Ilegal dan Judi Online Berkedok Robot Trading
Hasilnya, Whisnu Hermawan mengatakan korban penipuan dijanjikan keuntungan dengan nilai 85%.
Fakta tersebut didapat usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang korban pada Kamis, 10 Februari 2022 .
“Aplikasi Binomo ini menjanjikan keuntungan 80-85 persen dari nilai perdagangan yang ditentukan setiap trader dalam hal ini korban,” ujar Whisnu dalam keterangannya.
Baca Juga: Polri Sita Uang Rp12 M dari Aktor Utama atas Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading
Dikutip dari Humas Polri, dari delapan orang yang melapor masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda.
Artikel Rekomendasi