Polri Tegaskan Tidak Dapat Diintervensi Meskipun Korban Binomo Lakukan Demo Damai

- 21 Februari 2022, 19:21 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan /Dok. Humas Polri

PONOROGO TERKINI – Ketidakhadiran Indra Kenz memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus Binomo ternyata membuat para korban semakin panas.

Hal ini menyusul aksi demo yang dilakukan oleh para korban, seperti yang diungkapkan pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa

“Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan dan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai,” Finsensius Mendrofa.

Baca Juga: Kasus Aplikasi Trading Binomo Indra Kenz Sudah Naik ke Penyidikan

Disisi lain, Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan dalam keterangannya bahwa dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor.

Whisnu mengatakan, penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap).

Baca Juga: Bareskrim Polri Komentari Kepergian Indra Kenz ke Turki, Pengacara Sebut Kliennya Berobat

Ia memasttikan pihaknya akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan,” tutur, Whisnu Hermawan dilansir ponorogoterkini.com dari Humas Polri.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x