PONOROGO TERKINI - H dan R dua orang affiliator dari Community of Profesional Trader (EA Copet) diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.
Atas dugaan tersebut H dan R sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, pihanya mengklaim sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kerugian yang diderita korban dalam kegiatan investasi ini mencapai Rp20 miliar.
Baca Juga: Kasus Aplikasi Trading Binomo Indra Kenz Sudah Naik ke Penyidikan
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret
Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban berasal dari seluruh Indonesia.
Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.
Oleh karenanya, ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.
Baca Juga: Bareskrim Polri Komentari Kepergian Indra Kenz ke Turki, Pengacara Sebut Kliennya Berobat
Artikel Rekomendasi