54 Orang Saksi Termasuk 9 Saksi Ahli Dimintai Keterangan Terkait Kasus Doni Salmanan

- 24 Maret 2022, 19:35 WIB
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus Quotex
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus Quotex /Instagram/@donisalaman

PONOROGO TERKINI – Kasus Doni Muhammad Taufik alis Doni Salmanan terkait penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex masih terus diselidiki pihak berwajib.

54 orang saksi telah dimintai keterangan, seperti yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli siber security," ungkap Ramadhan.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Rizky Billar Didampingi Lesti Kembalikan Hadiah Rp10 Juta dari Doni Salmanan

Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini terus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan stakeholder untuk menelusuri aset dari Doni Salmanan.

"Penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," pungkas Ahmad Ramadhan, dilansir ponorogoterkini.com dari PMJ News.

Baca Juga: 4 Publik Figur Diperiksa Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Quotex.

Ia mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu sejumlah artis yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan menyerahkan pemberian tersebut ke Polri.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini