PONOROGO TERKINI – Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans memang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Dea hanya dikenai dia wajib lapor 2 kali seminggu.
“Yang bersangkutan tidak kita tahan dan hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Zulpan pada Minggu, 27 Maret 2022.
Baca Juga: Dhea Kreator Situs Dewasa Ditangkap atas Dugaan Pornografi
Penyidik memutuskan tidak menahan Dea lantaran ada jaminan dari pihak keluarga.
Pihak kepolisian akhirnya memberikan dispensasi kepada Dea agar tidak ditahan.
“Jadi ada permohonan dari pihak keluarga agar yang bersangkutan tidak ditahan dan keluarga siap menjadi jaminan. Berdasarkan permohonan keluarga, yang bersangkutan masih berstatus mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliahnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Indra Kenz Sembunyikan Asetnya Dalam Bentuk Crypto, Jumlahnya Ratusan Juta
Dilansir ponorogoterkini.com dari Tribatanews Polda Metro Jaya, meski tidak ditahan, namun proses hukum dan pengembangan kasus ini tetap berlanjut.
Pihak kepolisian sedang membidik tersangka lain dalam kasus yang menjerat Dea.
Artikel Rekomendasi