PONOROGO TERKINI - Fakta baru terbongkar dari kasus investasi bodong trading binary option yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan Indra Kenz turut memiliki aset yang disimpan dalam bentuk crypto.
"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodax, ditemukan dana disana 200 juta sekian," kata Whisnu.
Baca Juga: Enggan Akui sebagai Afiliator, Bareskrim Polri Tak Gubris Bantahan Indra Kenz
Indra Kenz memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.
"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," jelasnya.
Dilansir ponorogoterkini.co dari PMJ News, saat ini total asset yang disita dari Indra Kenz baru mencapai Rp55 miliar.
Baca Juga: Indra Kenz Bukan Satu-satunya, Polri Mencium Ada Pelaku Lain dalam Kasus Binomo
Sementara itu, aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.***
Artikel Rekomendasi