Migran Asal Ponorogo Tak Perlu Dijemput Keluarga Pasca Karantina, Imbau Bupati Ponorogo

- 4 Mei 2021, 13:45 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengikuti Rapat Penanganan Kepulangan PMI, WNI dan WNA melalui Bandara Juanda Surabaya secara online bersama Kapolres Ponorogo dan Dandim 0802/Ponorogo.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengikuti Rapat Penanganan Kepulangan PMI, WNI dan WNA melalui Bandara Juanda Surabaya secara online bersama Kapolres Ponorogo dan Dandim 0802/Ponorogo. /Pemkab Ponorogo

Ponorogo Terkini - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah asalnya, termasuk PMI dari Ponorogo akan mengikuti sejumlah screening kesehatan dan juga karantina di Surabaya guna mencegah meluasnya penyebaran infeksi COVID-19 di masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, melansir dari situs Pemkab Ponorogo, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengimbau warganya untuk tidak perlu menjemput ke Surabaya beramai-ramai agar lebih aman dan terkendali. 

Kang Giri yang menjadi sapaan akrab Bupati Ponorogo tersebut menjelaskan bahwa penjemputan PMI yang akan pulang ke Ponorogo akan dilakukan oleh Pemkab Ponorogo dan instansi terkait.

Baca Juga: Seorang Pekerja Migran Indonesia Ditemukan Mengapung di Tanjung Balau Malaysia

Hal ini disampaikan Kang Giri dalam Rapat Penanganan Kepulangan PMI, WNI dan WNA melalui Bandara Juanda Surabaya yang digelar secara online bersama Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Aziz dan Dandim 0802/Ponorogo Letkol (Inf) Sigit Sugiharto.

Rapat virtual tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 26 April 2021 dan bertempat di Aula Pesat Gatra Mapolres Ponorogo.

 

Kang Giri menyebutkan bahwa PMI yang mudik Lebaran kali ini wajib mengikuti prosedur standar kepulangan dari Pemprov Jatim, yakni dengan melaksanakan screening kesehatan dan swab test di Bandara Juanda, yang kemudian dilanjutkan dengan karantina di Asrama Haji Sukolilo. 

Baca Juga: Disnaker Ponorogo dan UPT BP2MI Surabaya Pulangkan  Pekerja Migran Indonesia yang Sakit di Malaysia

Karantina akan dilakukan selama dua hari, sedangkan bagi PMI yang positif terinfeksi COVID-19 akan dibawa ke rumah sakit guna penanganan yang lebih lanjut. 

Setelah menjalani masa karantina di Asrama Haji selama dua hari, PMI akan dijemput oleh Pemkab dan kemudian kembali menjalani karantina di daerah masing-masing selama 3 hari. 

Terakhir, sebelum bertemu dengan keluarga, PMI akan kembali menjalani swab test, dan apabila dinyatakan negatif, maka sudah bisa pulang dan bertemu dengan kelurga di rumah. 

Penerapan standar penerimaan PMI yang terbilang ketat ini perlu dilakukan, apalagi menurut Profesor Nyoman, yang merupakan epidemiolog dari Unair menyebutkan ada varian virus corona yang patut diwaspadai.

Virus tersebut bisa masuk melalui para PMI yang rata-rata bekerja di negara-negara persemakmuran.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ponorogo.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x