PONOROGO TERKINI – Belakangan ini ruas jalan Kota Madiun marak dengan hadirnya puluhan otopet elektrik.
Harga sewa yang murah semakin membuat masyarakat ingin mencoba mengendari otopet.
Hanya dengan merogoh kocek Rp 20 ribu-Rp 30 ribu warga bisa berkeliling kota.
Sebenarnya pihak penjual jasa sewa otopet tidak mengabaikan unsur safety dengan mewajibkan customer mengenakan helm.
Namun mengendarai otopet di jalan raya membahayakan orang lain dan pengendara otopet itu sendiri.
Baca Juga: Polri Pastikan Indra Kenz Akan Diperiksa atas Dugaan Investasi Bodong
Kasatlantas Polres Kota Madiun AKP Dwi Jatmiko menyebutkan bahwa otopet elektrik masuk kategori moda transportasi dengan penggerak motor listrik.
Aturan mainnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 terutama soal keamanannya.
Sesuai aturan tersebut, pengendara otopet listrik harus sudah berusia minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang tua.
‘’Tidak boleh melintas di jalan raya yang dilewati kendaraan besar, kecuali menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan,’’ tuturnya Dwi Jatmiko, dilansir ponorogoterkini.com dari Korlantas Polri.
Artikel Rekomendasi