Polres Kota Madiun Larang Otopet Beroperasi di Ruas Jalan Kota, Lebih Baik Pindah ke Taman!

- 13 Februari 2022, 06:32 WIB
Polres Madiun akan segera lakukan sosialisasi terkait maraknya otoped di Madiun
Polres Madiun akan segera lakukan sosialisasi terkait maraknya otoped di Madiun /Foto ilustrasi/ Pixabay/ doosenwhacker

PONOROGO TERKINI – Belakangan ini ruas jalan Kota Madiun marak dengan hadirnya puluhan otopet elektrik.

Harga sewa yang murah semakin membuat masyarakat ingin mencoba mengendari otopet.

Hanya dengan merogoh kocek Rp 20 ribu-Rp 30 ribu warga bisa berkeliling kota.

Sebenarnya pihak penjual jasa sewa otopet tidak mengabaikan unsur safety dengan mewajibkan customer mengenakan helm.

Namun mengendarai otopet di jalan raya membahayakan orang lain dan pengendara otopet itu sendiri.

Baca Juga: Polri Pastikan Indra Kenz Akan Diperiksa atas Dugaan Investasi Bodong

Kasatlantas Polres Kota Madiun AKP Dwi Jatmiko menyebutkan bahwa otopet elektrik masuk kategori moda transportasi dengan penggerak motor listrik.

Aturan mainnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 terutama soal keamanannya.

Sesuai aturan tersebut, pengendara otopet listrik harus sudah berusia minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang tua.

‘’Tidak boleh melintas di jalan raya yang dilewati kendaraan besar, kecuali menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan,’’ tuturnya Dwi Jatmiko, dilansir ponorogoterkini.com dari Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x