PONOROGO TERKINI - Donor plasma konvalesen adalah imunisasi yang pasif bagi penderita Covid-19 dengan cara menyuntikkan plasma orang yang telah sembuh dari virus Covid-19.
Plasma pasien Covid-19 yang telah sembuh (penyintas) dapat membantu pasien yang masih dirawat. Plasma konvalesen ini nantinya akan bantu meningkatkan metabolisme tubuh pasien.
Mengutip informasi dari situs plasmakonvalesen.covid19.go.id, Palang Merah Indonesia (PMI) mengajak penyintas Covid-19 mendonorkan plasmanya.
Berikut syarat yang perlu diperhatikan saat hendak mendonorkan plasma konvalesen.
1. Umur harus minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun
2. Berat badan kurang lebih 55 kg
3. Diutamakan pria, jika wanita maka diharuskan yang belum pernah hamil
4. Pernah terkontaminasi Covid-19 dengan surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat
Baca Juga: Munculnya Varian Mu Penyebab Covid-19, Pakar UGM Sebut Tidak Lebih Ganas Dibandingkan Delta
5. Tidak memiliki keluhan minimal 14 hari
6. Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir
7. Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darahnya
Apabila sudah memenuhi syarat tersebut, maka calon pendonor plasma konvalesen bisa mendatangi Unit Donor Darah (UDD) PMI di kota masing-masing dengan cara berikut.
Baca Juga: Munculnya Varian Mu Penyebab Covid-19, Pakar UGM Sebut Tidak Lebih Ganas Dibandingkan Delta
Melakukan persiapan dengan mengisi formulir donor darah dan Informed Consent.
Setelah itu, melakukan seleksi dengan melalui Anamesis dan Pemeriksaan fisik.
Selanjutnya, darah akan dicek untuk menghindari darah yang tidak sesuai dikarenakan untuk mencegah pendonor yang mempunyai penyakit bawaan berbahaya hepatitis B, hepatitis C, HIV, AIDS, dan sifilis.
Setelah semuanya aman maka pendonor langsung diarahkan ke mesin transfusi darah yang bernama Apheresis dengan waktu paling lama 45 menit.***