Ponorogo Terkini – Pemerintah mengeluarkan izin pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil mulai 2 Agustus 2021.
Prioritas suntikan vaksin Covid-19 dilakukan pada ibu hamil yang berada pada daerah dengan kriteria risiko tinggi penularan virus Corona.
Sementara kriteria vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil sesuai petunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Ini berarti ibu hamil bisa memilih jenis vaksin dari opsi yang sudah disediakan tersebut.
Lewat Surat Edaran dari Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, pemerintah merilis lebih lengkap petunjuk pelaksaan pemberian vaksin untuk ibu hamil.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ,dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Berikut ini uraian lengkap kriteria pemberian vaksin untuk ibu hamil:
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Ini Teknis Pelaksanaannya
Artikel Rekomendasi