Jika Temukan Pembuatan Kartu Kuning Disusupi Pungli, Laporkan saja

20 Juni 2021, 10:12 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah di Aula Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Ahad 9 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

Ponorogo Terkini Belakangan ini di berbagai daerah permintaan pembuatan Kartu Kuning dilaporkan meningkat.

Hal tersebut karena adanya pengaruh persiapan pendaftaran CPNS, banyaknya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19.

Menaker Ida Fauziah mengimbau kepada masyarakat yang sedang mencari kerja agar mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Secara Online, Kartu Untuk Daftar PNS

Pelayanan pendaftaran pencari kerja sudah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Ini juga sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Namun, untuk pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat.

Alasannya adalah karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional, seperti yang dilansir dari laman Sekretariatan Kabinet RI.

Baca Juga: Definisi dan Tempat Pembuatan Kartu Kuning, Kartu Penting Untuk Pencari Kerja

Lebih lanjut lagi Menaker menghimbau agar kepala dinas terkait tidak mempersulit proses pembuatan.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Ida Fauziah.

Ida mengungkapkan, di beberapa daerah ada indikasi terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Terpapar Covid-19

Pembuatan Kartu Kuning sepenuhnya gratis,hanya memerlukan uang untuk fotokopi saja untuk selanjutnya dilegalisir.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler