PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Cek Kota atau Kabupaten yang Kena Pembatasan

2 Juli 2021, 12:12 WIB
Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali demi kebaikan masyarakat bersama /ANTARA/HO/Pemkot Bogor

Ponorogo Terkini Mulai 3 Juli- 20 Juli 2021, Presiden Jokowi resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat khusus wilayah Jawa Bali.

Dalam dokumen panduan PPKM darurat yang diberikan jubir Menko Marives, Jodi Mahardi. Dijelaskan mana saja wilayah yang terkena dampak Covid-19 level 4 dan level 3.

Tujuan dari diterapkannya PPKM Darurat, lantaran pemerintah menargetkan penurunan kasus konfirmasi Covid-19 hingga kurang dari 10 ribu per hari.

“Target penurunan penambahan kasus konfirmasi hingga kurang dari 10 ribu per hari," tulis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Jatim Terapkan PPKM Darurat , Hanya 2 Daerah yang Bebas Pembatasan

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.

Presiden sudah memperincikan bagaimana aturan PPKM Darurat dan meminta Menko Marives menjelaskannya secara detail.

Presiden meminta masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat demi keselamatan bersama.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi koordinator penanganan PPKM darurat Jawa Bali.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat Vaksinasi Tahap III Dibuka 1 Juli 2021, Begini Cara Mendapatkan Vaksin dari Pemerintah

Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk menangani PPKM di luar wilayah Jawa Bali.

Apabila semua ketentuan PPKM darurat Jawa Bali dipatuhi, Presiden Jokowi meyakini jika kasus konfirmasi Covid-19 bisa ditekan dan masyarakat dapat beraktivitas normal.

Beberapa ketentuan yang diatur adalah penutupan pusat perbelanjaan atau mal, tidak ada makan di restoran, hingga belajar secara daring.

Selain itu pemerintah juga mewajibkan kartu vaksinasi serta hasil tes swab sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang.

Sebanyak 122 daerah tersebut meliputi 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar, Ketahui Pasal yang Siap Jerat Pelaku Pelanggaran

Daftar kabupaten/kota asesmen situasi pandemi level 4:

1. DKI Jakarta level 4 : Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten Level 4: Tangerang Selatan, Tangerang dan Serang.

3. Jawa Barat level level 4 : Kab.Purwakarta, Kab.Karawang, Kab.Bekasi, Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung dan Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah level 4: Kab.Sukoharjo, Kab.Rembang, Kab.Pati, Kab.Kudus, Kab.Klaten, Kab.Kebumen, Kab.Grobogan, Kab.Banyumas, Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga dan Magelang.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Menteri Agama Revisi Edaran Idul Adha

5. Daerah Istimewa Yogyakarta level 4 : Kab.Sleman, Kab.Bantul dan Yogyakarta.

6. Jawa Timur level 4 : Kab.Tulungagung, Kab.Sidoarjo, Kab.Madiun, Kab.Lamongan, Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar dan Batu. 

Daftar kabupaten/kota asesmen situasi pandemi level 3:

1. Banten Level 3: Kab.Tangerang, Kab.Serang, Kab.Lebak, Cilegon.

2. Jawa Barat level 3: Kab.Sumedang, Kab.Sukabumi, Kab.Subang, Kab.Pangandaran, Kab.Majalengka, Kab.Kuningan, Kab.Indramayu, Kab.Garut, Kab.Cirebon, Kab.Cianjur, Kab.Ciamis, Kab.Bogor, Kab.Bandung Barat,Kab.Bandung

3. Jawa Tengah level 3: Kab.Wonosobo, Kab.Wonogiri, Kab.Temanggung, Kab.Tegal, Kab.Sragen, Kab.Semarang, Kab.Purworejo, Kab.Purbalingga, Kab.Pemalang, Kab.Pekalongan, Kab.Magelang, Kab.Kendal, Kab.Karanganyar, Kab.Jepara, Kab.Demak, Kab.Cilacap, Kab.Brebes, Kab.Boyolali, Kab.Blora, Kab.Batang, Kab.Banjarnegara, Kota Pekalongan.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta level 3 : Kab.Kulonprogo, Kab.Gunungkidul.

5. Jawa Timur level 3 : Kab.Tuban, Kab.Trenggalek, Kab.Situbondo, Kab.Sampang, Kab.Ponorogo, Kab.Pasuruan, Kab.Pamekasan, Kab.Pacitan, Kab.Ngawi, Kab.Nganjuk, Kab.Mojokerto, Kab.Malang, Kab.Magetan, Kab.Lumajang, Kab.Kediri, Kab.Jombang, Kab.Jember, Kab.Gresik, Kab.Bondowoso, Kab.Bojonegoro, Kab.Blitar, Kab.Banyuwangi, Kab.Bangkalan, Probolinggo, Pasuruan.

6. Bali level 3: Kab.Jembrana, Kab.Buleleng, Kab.Badung, Kab.Gianyar, Kab.Klungkung, Kab.Bangli dan Denpasar.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler