Ponorogo Terkini - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, 3 hingga 20 Juli 2021.
PPKM darurat dilakukan untuk menurunkan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu per hari.
Dalam panduan pelaksanaan dari Kemenko maritim dan Investasi disebutkan, PPKM Darurat akan diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota level 3.
Di Jawa Timur, PPKM darurat akan diterapkan di 36 kabupaten/kota dari 38 kabupaten/kota.
Hanya dua daerah yakni Kabupaten Probolinggo dan Sumenep yang tidak termasuk daerah pelaksanaan PPKM darurat.
Sebelas daerah merupakan asesmen situasi pandemi level 4, dan 25 lainnya adalah asesmen situasi pandemi level 3.
Menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagaimana dikutip dari laman kominfo Jatim, PPKM darurat menjadi harapan besar untuk menekan kasus Covid-19 di Jawa Timur.
Baca Juga: PPKM Darurat Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar, Ketahui Pasal yang Siap Jerat Pelaku Pelanggaran
Artikel Rekomendasi