Presiden Jokowi Bolehkan Pedagang Berjualan Selama Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Kebijakan Terbaru

21 Juli 2021, 20:52 WIB
Perpanjangan PPKM Darurat masih memberlakukan pembatasan mobilitas /Pixabay/Rbrudolph

Ponorogo Terkini – Selama PPKM Darurat diperpanjang terdapat sedikit perubahan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Perubahan tersebut tertuang dalam evaluasi virtual pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, 20 Juli 2021.

Pembatasan mobilitas tetap diterapkan meskipun nantinya pemerintah akan meninjau laju penurunan penularan Covid-19.

Presiden Jokowi menyebutkan jika nantinya secara bertahap pengetatan akan dibuka secara bertahap.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Komjen Agus Andrianto Mohon Jajarannya Tak Bersifat Arogan Kepada Masyarakat

Dengan catatan adanya penurunan kasus penularan Covid-19 setelah perpanjangan PPKM Darurat yang berlaku hingga 26 Juli 2021.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat: Jika Tren Kasus Menurun, 26 Juli 2021 Pemerintah Lakukan Pembukaan Secara Bertahap

Dengan catatan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Presiden juga melanjutkan jika peraturan lebih lanjut akan dirincikan oleh masing-masing pemerintahan daerah.

Dalam evaluasi virtual Presiden Jokowi menyebut jika pengusaha kecil diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Minta Penyebar Hoax Penghambat Penanganan Covid-19 Ditindak Tegas

“Pedagang kaki lima, toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknis terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah,” jelas Presiden Jokowi dikutip Ponorogo Terkini dari Sekretariat Presiden.

Bukan hanya itu, dalam perpanjangan PPKM Darurat, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka mendapat izin buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimal waktu makan setiap pengunjung 30 menit.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintah maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” tutur Presiden Jokowi.**

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler