Maling Uang Rakyat Dikuhum Ringan, Gambaran Hukum Indonesia yang Tumpul ke Atas

31 Agustus 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi palu hukum /Unsplash/Tingey Injury Law Firm

PONOROGO TERKINI – Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi terbanyak di dunia.

Banyaknya kasus korupsi di Indonesia ini seakan jadi penjelas bahwa Tanah Air masih kekurangan orang-orang yang jujur.

Hukum di Indonesia juga seakan tak adil, banyak maling uang rakyat (koruptor) mendapat hukuman ringan, tentu sangat berbeda dengan hukum untuk masyarakat biasa.

Baca Juga: Diksi Penyintas Korupsi Dianggap Tak Buat Malu Pelaku, Pikiran Rakyat kini Sebut Koruptor Maling Uang Rakyat

Hal tersebut menguatkan istilah hukum di Indonesia yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Cukup banyak maling uang rakyat yang hanya divonis beberapa tahun penjara dengan denda ringan.

Tentu hukuman tersebut tak sebanding dengan apa yang telah dilakukan oleh maling uang rakyat itu.

Bahkan untuk tindak pidana yang berupa suap, maksimal hukuman hanya lima tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Tuntut Juliari Batubara 11 Tahun Penjara

Meskipun demikian dari sekian banyak maling uang rakyat yang dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 11 UU Tipikor atau pasal suap, rata-rata menerima hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan saja.

Tidak hanya itu, saat menjalani masa hukumannya di penjara para maling uang rakyat bisa mendapatkan fasilitas mewah dan ruang penjara yang terlihat seperti hotel.

Mereka juga bebas keluar masuk penjara kapan saja sesuai keinginan.

Salah satu hal yang menyebabkan banyaknya vonis ringan untuk maling uang rakyat yaitu belum ada kesepahaman dari para Hakim yang menyidangkan perkara korupsi tersebut.***

Editor: Marcyella Grecielev

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler