PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang! Yogyakarta Turun Level, Bali Harap Bersabar

7 September 2021, 06:09 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan siaran pers tentang PPKM /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PONOROGO TERKINI – Melalui siaran pers pemerintah kembali memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 wilayah Jawa dan Bali.

Siaran pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara yang mewakili bidang kesehatan, perekonomian, serta kemaritiman dan investasi.

Diantaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar P, dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono H.

Siaran pers keputusan PPKM ini dilaksanakan pada hari Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap Perjalanan dalam Negeri saat Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali

Dilansir dari akun Youtube  Sekretariat Presiden Luhut menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 wilayah Jawa-Bali mengalami perbaikan.

Hal ini dibuktikan dari penurunan jumlah kabupaten/kota yang sebelumnya berada di level 4 menjadi turun ke level 3.

“Dimana per tanggal 5 September 2021 hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota,” ujar Luhut.

Menko Kemaritiman ini juga mengungkapkan pemberlakuan PPKM sebelumnya cukup memberikan perubahan yang signifikan.

Terbukti kota Yogyakarta dapat keluar dari wilayah yang sebelumnya dikategorikan harus menerapkan PPKM level 4.

Baca Juga: Holywings Kemang Digerebek Satpol PP Akibat Langgar PPKM, Hanya Ditutup 3 Hari

“Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3,” ujar Luhut dalam siaran pers.

Sementara itu Provinsi Bali harus lebih bersabar lagi, karena kondisi rumah sakit yang masih banyak menangani kasus positif Covid-19.

“Sementara Bali, kami berkalakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4, akibat dari perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler