PPKM Diperpanjang, Ketahui Aturan Barunya Berikut Ini

- 18 Agustus 2021, 06:52 WIB
PPKM Level 4 diperpanjang, mal kini sudah boleh dibuka dengan syarat ini
PPKM Level 4 diperpanjang, mal kini sudah boleh dibuka dengan syarat ini /Pixabay/Jarmoluk/

PONOROGO TERKINI - Sebagai upaya untuk menekan angka infeksi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan PPKM level 2,3 & 4 sampai tanggal 23 Agustus 2021.

Untuk perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa aturan yang mengalami perubahan.

Melansir dari situs Info Publik, berikut ini adalah beberapa perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM yang perlu diketahui:

Baca Juga: Jubir Pemerintah Covid-19 Reisa Broto Asmoro Sampaikan Perkembangan Terkini PPKM

Jumlah Kota

Ada tambahan sebanyak 8 kabupaten dan kota yang masuk PPKM level 3 sehingga total daerah yang masuk level 3 dan 2 menjadi 61 kabupaten/kota.

Menurut Menko Luhut, PPKM akan terus berlanjut semasa pandemi Covid-19 karena dianggap sebagai instrumen yang cukup efektif dalam mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat untuk menekan angka infeksi virus corona.

Mobilisasi Pasien

Perpanjangan PPKM dari 7 sampai 16 Agustus menurut Menko Luhut menunjukkan hasil yang baik, tercatat kasus Covid-19 turun sampai 76%.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x