PONOROGO TERKINI - Sebagai upaya untuk menekan angka infeksi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan PPKM level 2,3 & 4 sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Untuk perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa aturan yang mengalami perubahan.
Melansir dari situs Info Publik, berikut ini adalah beberapa perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM yang perlu diketahui:
Baca Juga: Jubir Pemerintah Covid-19 Reisa Broto Asmoro Sampaikan Perkembangan Terkini PPKM
Jumlah Kota
Ada tambahan sebanyak 8 kabupaten dan kota yang masuk PPKM level 3 sehingga total daerah yang masuk level 3 dan 2 menjadi 61 kabupaten/kota.
Menurut Menko Luhut, PPKM akan terus berlanjut semasa pandemi Covid-19 karena dianggap sebagai instrumen yang cukup efektif dalam mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat untuk menekan angka infeksi virus corona.
Mobilisasi Pasien
Perpanjangan PPKM dari 7 sampai 16 Agustus menurut Menko Luhut menunjukkan hasil yang baik, tercatat kasus Covid-19 turun sampai 76%.
Artikel Rekomendasi