Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap Perjalanan dalam Negeri saat Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali

- 12 Agustus 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi suasana jalanan.
Ilustrasi suasana jalanan. /Pixaxbay/ pixel2013

Ponorogo Terkini Pemerintah memberlakukan aturan perjalanan bagi siapa saja di masa perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Kebijakan ini efektif diterapkan mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Aturan Perjalanan ke Singapura, Negara Tetangga yang Siap Berdamai dengan Covid-19

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” tulis Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmita lewat keterangan resminya yang diterima pada 11 Agustus 2021.

Berikut selengkapnya aturan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota berlaku 11 Agustus 2021:

Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Diubah, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x