Dianggap Sebagai Profesi yang Amat Menjanjikan, Berapa Gaji PNS Golongan II?

17 September 2021, 17:28 WIB
PNS Golongan II merupakan lulusan SMA hingga D3 /Pixabay/@saniusman89

PONOROGO TERKINI – Gaji pokok PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji tidak sama tergantung golongan dan kriteria dari PNS tersebut.

Namun, masyarakat yakin bahwa pekerjaan sebagai PNS adalah sesuatu yang menjanjikan dan bisa diharapkan untuk jangka panjang.

Lalu berapakah besaran gaji PNS Golongan II?

Baca Juga: Besar Gaji PNS Golongan 1 dengan Kriteria Lulusan SD hingga SMP Ternyata Tak Lebih dari 3 Juta

PNS Golongan II adalah PNS dengan kriteria lulusan SMP hingga D3.

Seperti dengan PNS Golongan I, PNS Golongan II juga terbagi 4, yaitu:

1. Golongan II A

Masa kerja 0 sampai 33 tahun dengan gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

2. Golongan II B

Masa kerja 3 sampai 33 tahun dengan gaji Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Secara Online, Kartu Untuk Daftar PNS

3. Golongan II C

Masa kerja 3 sampai 33 tahun dengan gaji bulanan Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

4. Golongan II D

Masa kerja 3 sampai 33 tahun dengan gaji Rp2.399.200 – Rp3.820.000.***

Editor: Dian Purnamasari

Tags

Terkini

Terpopuler