PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polda NTB menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo Banten Sedang Diselidiki, Sanksi Tegas Menanti
Dilansir dari Korlantas Polri, hanya terdapat 1 lokasi layanan SIM keliling di wilayah NTB.
Lokasi tersebut berada di kawasan lapangan Umum Sangkareang .
Bagi warga NTB bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Waktu pelayanan SIM keliling wilayah NTB dimulai pukul 8.00-11.00 WITA.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C.
SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C masyarakat harus membayar sebesar Rp75.000.
Pembayaran biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM yaitu:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.***