BPJPH Resmi Tetapkan Label Halal Indonesia Terbaru, Berlaku Secara Nasional

12 Maret 2022, 20:24 WIB
Logo label halal Indonesia terbaru berwarna ungu. /Kemenag.go.id/

PONOROGO TERKINI – Label halal Indonesia resmi berganti dan telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Label halal tersebut berlaku secara nasional dan penetapan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Susul BPOM, MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal dan Aman Digunakan

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham, dikutip dari situs resmi Kemenag.

Bersifat nasional, label halal Indonesia ini akan menjadi tanda produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengungkap bahwa label halal harus dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Masa Berlaku Sertifikasi Halal MUI Berubah dari 2 Tahun Menjadi 4 Tahun, Kabar Gembira Untuk UMKM

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Lebih lanjut, Arfi menjelaskan bahwa pencatuman label halal harus mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah dilepas, dirusak atau dihapus pada kemasan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler