Tjahjo juga mengatakan bahwa ia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh ketiga ASN tersebut, padahal di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, ketiga tersangka seharusnya tidak melakukan tindakan ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN menjadi contoh bukannya malah bersikap sebaliknya,” tutur Tjahjo Kumolo.
Selanjutnya, Kemenpan RB juga akan segera mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindak lanjuti proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS,” ujarnya.
Selama pandemi Covid-19 memang ada banyak tindakan ilegal yang merugikan masyarakat hanya demi meraup keuntungan pribadi.
Seperti korupsi bansos, jual beli vaksin Covid-19 di Sumut secara ilegal dan lainnya. Diharapkan hal ini tidak terulang kembali agar masyarakat dan negara juga tidak dirugikan.***
Artikel Rekomendasi