Rencana Kenaikan Tarif Pajak, Guspardi Gaus: Pemerintah Terkesan Seperti Mencari Jalan Pintas

- 28 Mei 2021, 11:48 WIB
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Anggota DPR RI Guspardi Gaus /DPR RI/Dok/Man

“Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, berita mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana untuk menambah layer pendapatan kena pajak dengan cara perubahan skema pajak penghasilan (PPh) dan orang pribadi (OP).

Adapun tarif pajak penghasilan dan orang pribadi yang berlaku sekarang ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan.

Sedangkan di Pasal 17 UU menetapkan bahwa terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi yang berdasarkan dengan penghasilan per tahun.

Pertama, dalam satu tahunnya penghasilan untuk kena pajak hingga Rp50 juta, dengan demikian PPh-nya sebesar 5 persen.

Sedangkan yang kedua, di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta sebesar 15 persen.

Ketiga, di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta tarif untuk PPh sebesar 25 persen.

Dan yang keempat, untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadinya akan dikenai sebesar 30 persen.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengajukan revisi mengenai kenaikan tarif PPN kepada DPR.

Namun hingga saat ini pemerintah memang belum mengindikasikan berapa persen sebenarnya rencana kenaikan PPN.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini