Namun pemilik moge dan motor listrik tidak tidak langsung bisa membuat SIM C1 atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.
Syarat ini berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan setidaknya suda menjadi menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.***
Artikel Rekomendasi