Kenali Sim C yang Kini Dipecah jadi Tiga Golongan, Segera Urus

- 1 Juni 2021, 21:59 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

Namun pemilik moge dan motor listrik tidak tidak langsung bisa membuat SIM C1 atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.

Syarat ini berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan setidaknya suda menjadi menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x