Ancam Nasabahnya Sebar Foto Vulgar, Bareskrim Polri Ciduk Pegawai Pinjol RP Cepat

- 18 Juni 2021, 07:03 WIB
Bareskrim Polri  berhasil mengamankan pegawai aplikasi pinjol RP Cepat
Bareskrim Polri berhasil mengamankan pegawai aplikasi pinjol RP Cepat /Dok. PMJ News

Ponorogo TerkiniAplikasi pinjaman online atau pinjol saat ini semakin meresahkan.

Belum lama ini, Bareskrim Polri mengungkap aksi tindak pidana pencucian uang, penipuan dan  pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan pihak pengelola aplikasi pinjol illegal bernama RP Cepat.

Aplikasi yang didirikan oleh PT Southeast Century Asia ini diketahui sudah beroperasi selama empat tahun.

“Mereka mulai dari 2018 sampai saat ini 2021 artinya kegiatan ini sudah beroperasi selama empat tahun,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: 17 Film Korea Terbaik yang Mengandung Unsur Satire, Jangan Cuma Lihat Drama

Modusnya, mereka menawarkan pinjaman online dengan iming-iming tertentu namun ketika telah didapatkan justru janji yang diberikan kepada pengguna ternyata tidak sesuai dan ini meresahkan masyarakat.” imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Dilansir dari PMJ News, Ramadhan mencontohkan, seorang pelapor meminjam uang lewat aplikasi Rp Cepat senilai Rp1,7 juta.

Yang disetujui hanya Rp500 ribu, namun uang yang diterima hanya Rp295 ribu saja.

Baca Juga: Alert! Muncul Surat Palsu Pengangkatan Honorer dari Kementerian PANRB

Kemudian, dalam promosi disebutkan peminjam diberikan waktu selama 91-100 hari untuk mengembalikan dengan suku Bungan 7%.

Kenyatannya, baru 10 hari peminjaman sudah diteror untuk mengembalikan uang pinjaman. Itupun dengan bunga 41%.

Baca Juga: Mengenal THC yang Bikin Anji Dinyatakan Positif Ganja

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Wishnu Hermawan menambahkan, apabila para peminjam tidak bisa mengembalikan dalam tempo waktu sesuai kesepakatan, maka korban akan mendapat cacian dari RP Cepat.

Bahkan dengan ancaman penyebaran foto vulgar.

“Beberapa korban yang meminjam uang kemudian diteror dengan foto-foto vulgar yang disampaikan ke teman bahkan keluarganya. Ini menimbulkan stres karena pinjamannya tidak benar,” ungkap Wishnu.

Di sisi lain, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun dalam proses penggerebekan pihaknya mengamankan lima orang pegawai aplikasi Rp Cepat.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Soal Wacana PPN, Efeknya Ngeri

Penggerebekan aplikasi Rp Cepat dilakukan karena aplikasi Rp Cepat illegal karena tak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, mereka juga melakukan promosi yang tidak sesuai dan menerapkan sms blasting ke ribuan masyarakat.

“Ada lima orang yang ditangkap di rumah sewaannya (perusahaan aplikasi Rp Cepat) masing-masing berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK,” Beber Ma’mun.

Mereka ini memiliki alat-alat seperti yang ada didepan dan menjalankan perintah dari pengendalinya orang Tiongkok.” imbuhnya.

Baca Juga: BTS Anniversary, 16 Aksi Mulia yang Dilakukan ARMY dari Berbagai Belahan Dunia Ini Tak Bisa Terlupakan

“Yang kami ungkap dari mereka ini bagian penagihannya dan SMS blasting yang dilakukan karena sekali mereka SMS ini bisa ke 1.000 nomor. Namun, semuanya perlu pendalaman lagi, kita sudah berkoordinasi untuk mengetahui hal-hal lainnya,” lanjut Ma’mun.

Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x