Definisi dan Tempat Pembuatan Kartu Kuning, Kartu Penting Untuk Pencari Kerja

- 20 Juni 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi Kartu Kuning
Ilustrasi Kartu Kuning /Dok. Sekretariatan Kabinet

Dalam Kartu Kuning juga tertera sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja.

Pencari kerja hanya  dapat mengurus pembuatan kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Di bawah naungan Kementerian Tenaga Kerja,  Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja.

Artinya, lembaga tersebut menyediakan tenaga kerja secara resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Baca Juga: Berani Sebut V BTS Cengeng dan Tidak Macho, Siapa Sih Kriss Hatta?

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan.

Data-data pencari kerja ini didapat pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Kuning.

Jadi pendaftaran bisa dilakukan di Disnaker baik itu datang secara langsung maupun melalui online.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini