Menantu Habib Rizieq Shihab Divonis Setahun Penjara, Buntut Kasus Tes Swab RS Ummi

- 24 Juni 2021, 20:30 WIB
Habib Hanif Alatas
Habib Hanif Alatas //Youtube

Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Usai JPU Lakukan Hal Sama pada Kasus Kerumunan di Petamburan

Salah satu poin yang memberatkan menantu Habib Rizieq itu ialah tindakannya yang meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang membuat hukumannya tampak ringan lantaran dirinya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan dibekali oleh pengetahuan agama yang baik.  

Menurut Khadwanto, perbuatan menantu habib Rizieq itu sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berisi tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib Rizieq memiliki masa hukuman yang lebih panjang dibanding sang menantu.

Baca Juga: Amankah Suntik Vitamin C dan Vaksin Covid-19 di Hari yang Sama? Cek Pernyataan Ahli

Habib Rizieq sivonis untuk mendekam di bui selama 4 tahun oleh hakim Khadwanto.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” bunyi vonis hakim Khadwanto.

Sedangkan untuk Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat juga terbukti bersalah.

Hal itu lantaran ia terbukti melakukan tindak pidana dan menyiarkan pemberitahuan bohong secara sengaja yang menimbulkan keonaran publik.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah