Anies Baswedan Pertegas 10 Peraturan PPKM Level 4 di Jakarta, Cek Rinciannya

- 23 Juli 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi suasana Jakarta saat PPKM Darurat
Ilustrasi suasana Jakarta saat PPKM Darurat /Pixabay/Febriamar

Moda Transportasi: Kendaraan umum, taksi dan angkutan massal maksimal penumpang 70%.

Sedangkan ojek (online/pangkalan) penerapan penumpang 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini