Moda Transportasi: Kendaraan umum, taksi dan angkutan massal maksimal penumpang 70%.
Sedangkan ojek (online/pangkalan) penerapan penumpang 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.***
Moda Transportasi: Kendaraan umum, taksi dan angkutan massal maksimal penumpang 70%.
Sedangkan ojek (online/pangkalan) penerapan penumpang 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.***
Editor: Dian Purnamasari
Sumber: infopublik
Artikel Rekomendasi