Anies Baswedan Pertegas 10 Peraturan PPKM Level 4 di Jakarta, Cek Rinciannya

- 23 Juli 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi suasana Jakarta saat PPKM Darurat
Ilustrasi suasana Jakarta saat PPKM Darurat /Pixabay/Febriamar

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Mulai Lakukan Vaksinasi Booster untuk Tenaga Kesehatan, Diawali RSCM Jakarta

Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum: Hanya diperbolehkan untuk layanan pesan antar dan take away, tidak diperkenankan untuk menerima makan di tempat (dine in).

Pusat Perbelanjaan, Mall atau Pusat Perdagangan: Kegiatan di pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses ke restoran dan supermarket.

Kegiatan Konstruksi:

Konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: Cak Nun beri Nasehat untuk Pernikahan Putra Sujiwo Tejo, Allah Mentakdirkan Memperjodohkan Anda

Kegiatan Peribadatan: Tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan bersama selama PPKM Darurat.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Area Publik: Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Tempat resepsi pernikahan, lokasi seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah