Baca Juga: Kementerian Kesehatan Mulai Lakukan Vaksinasi Booster untuk Tenaga Kesehatan, Diawali RSCM Jakarta
Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum: Hanya diperbolehkan untuk layanan pesan antar dan take away, tidak diperkenankan untuk menerima makan di tempat (dine in).
Pusat Perbelanjaan, Mall atau Pusat Perdagangan: Kegiatan di pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses ke restoran dan supermarket.
Kegiatan Konstruksi:
Konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca: Cak Nun beri Nasehat untuk Pernikahan Putra Sujiwo Tejo, Allah Mentakdirkan Memperjodohkan Anda
Kegiatan Peribadatan: Tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan bersama selama PPKM Darurat.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Area Publik: Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Tempat resepsi pernikahan, lokasi seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.
Artikel Rekomendasi