Ponorogo Terkini – 3 Agustus 2021, dua orang petugas sosial di bawah Kemensos ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang Bantuan Sosial (Bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kasus bermula dari laporan warga penerima manfaat yang mengalami pemotongan dana Bansos sebesar Rp50-100 ribu, dengan cara tersangka memotong langsung dari ATM milik keluarga penerima manfaat PKH.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin, membenarkan fakta kedua tersangka mengkorupsi dana untuk empat desa, dengan kemungkinan kerugian negara mencapai Rp800 juta, dalam konferensi pers di Gedung Kemensos Selasa kemarin.
Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Tuntut Juliari Batubara 11 Tahun Penjara
"Kalau dilihat memang selisihnya Rp50-100 ribu, tapi kalau memang dijumlah hasilnya sangat fantastis, untuk empat desa dari dua tersangka saja mencapai Rp800 juta," tegas Bahrudin dikutip Ponorogo Terkini dari PMJ News.
Diketahui jika dua tersangka dugaan korupsi dana Bansos tersebut, merupakan pendamping sosial yang membawahi 4 desa dari total 12 desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan penyelidikan Kejari Tangerang, disebutkan jika nilai kerugian akibat pemotongan dana Bansos dan PKH mencapai Rp800 juta, jumlah tersebut dihitung mulai dari pembagian dana bantuan periode 2018-2019.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi Siapkan Aturan Lebih Ketat dan Bansos untuk Masyarakat
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Tangerang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemotongan dana bansos.
Artikel Rekomendasi