Ponorogo Terkini – Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Saat ini masih ada 96 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 menjelaskan penetapan PPKM Level 4 di 96 kabupaten/kota ini berdasarkan asesmen yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi Siapkan Aturan Lebih Ketat dan Bansos untuk Masyarakat
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis arahan dalam Inmendagri tersebut.
Berikut ini daftar wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri:
DKI Jakarta
Level 4
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Artikel Rekomendasi