Oknum Penimbun Obat Terapi Covid-19 Dibekuk, Nekat Jual Harga 25 Kali Lipat dari HET

- 5 Agustus 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi obat-obatan.
Ilustrasi obat-obatan. /Pixabay/Michal Jarmoluk

Ponorogo Terkini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, 4 Agustus 2021, berhasil membekuk 24 orang tersangka sindikat penimbun obat terapi Covid-19 yang dijual melalui media sosial.

Salah satu dari oknum penimbun obat terapi Covid-19 berprofesi sebagai perawat dan apoteker di Jakarta.

Terdapat 24 orang tersangka yang akan dijerat Pasal 196 dan Pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Juga Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU No.8, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia Lewati 100.000, Kematian Saat Isoman Juga Meningkat

Adapun jenis-jenis obat terapi yang Polda Metro Jaya berhasil sita dari 24 orang tersangka, seperti Acterma, Evigan, Favipiravir, Oseltamivir, Ivermectin dan Zegavit.

Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan jika para pelaku penimbun obat terapi Covid-19 menjual kembali dengan harga 40 kali lipat dari harga yang telah ditentukan BPOM.

"Dijualnya Rp40 juta per boksnya, padahal harga normal hanya Rp1,6 juta saja, berapa coba untungnya? Itu puluhan juta, banyak sekali," ujar Mukti Juharsa dikutip Ponorogo Terkini dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kelompok Penimbun Obat Terapi Covid-19, Oknum Perawat dan Apoteker Terlibat

Mukti Juharsa menambahkan jika sebanyak 6.964 butir obat-obatan terapi Covid-19, serta 27 botol vial dari 24 jenis merek obat telah disita oleh Ditresnarkoba.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x