Ponorogo Terkini – Direktur utama (Dirut) PT ASA berinisial YP diperiksa tim penyidik dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penimbunan obat Covid-19.
Pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada 3 Agustus 2021.
Kasus penimbunan obat Covid-19 berawal dari penggrebekan gudang distribusi yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 5 Juli 2021.
Dirut PT ASA diduga meminta karyawannya untuk tidak mendistribusikan obat dengan alasan hendak menaikkan harga.
Baca Juga: Kematian akibat Covid-19 di RI Tembus 100.000 Lebih, Kasus dari Jawa Timur Paling Tinggi
Parahnya momentum yang ditunggu adalah saat angka penyebaran Covid-19 meningkat di Indonesia.
Direktur utama PT ASA bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus penimbunan obat Covid-19.
Masih ada Komisaris Utama PT ASA berinisial S yang memerintahkan YP melakukan instruksi penimbunan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun.
Artikel Rekomendasi