Etiskah Perusahaan Potong Gaji Karyawan Selama Pandemi Covid-19?

- 12 Agustus 2021, 18:51 WIB
 Ilustrasi gambar, karyawan frustasi perusahaan potong gaji pekerja
Ilustrasi gambar, karyawan frustasi perusahaan potong gaji pekerja /Pixabay/ Stevedimatteo

Baca Juga: Diiming-imingi Gaji Selangit tapi Bintang Inter Milan Romelu Lukaku Tolak Gabung Kembali ke Chelsea

“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruh tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” bunyi SE Menaker M/3/HK.04/III/2020 dikutip Ponorogo terkini

Artinya pemotongan gaji tetap berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Apabila terlanjur terjadi perselisihan hak, maka perusahaan dan karyawan wajib melakukan musyawarah mufakat paling lama 30 hari dari pemotongan gaji, sebelum akhirnya melayangkan gugatan ke pengadilan industrial.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini