Jika Alami PHK Sepihak, Karyawan Berhak Dapat Pesangon dengan Mengacu Pada UU Cipta Kerja

- 12 Agustus 2021, 19:27 WIB
 Ilustrasi Gambar/ Karyawan yang di PHK akibat pandemi Covid-19 berhak pesangon
Ilustrasi Gambar/ Karyawan yang di PHK akibat pandemi Covid-19 berhak pesangon /Pixabay/Activedia

Karyawan PHK bisa menggunakan perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sesuai yang diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

PHK yang terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak atau perjanjian kerja, maka perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada karyawan sebesar upah hingga waktu terakhir bekerja, seperti yang diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini