Karyawan PHK bisa menggunakan perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sesuai yang diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
PHK yang terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak atau perjanjian kerja, maka perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada karyawan sebesar upah hingga waktu terakhir bekerja, seperti yang diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.***
Artikel Rekomendasi