Jika Alami PHK Sepihak, Karyawan Berhak Dapat Pesangon dengan Mengacu Pada UU Cipta Kerja

- 12 Agustus 2021, 19:27 WIB
 Ilustrasi Gambar/ Karyawan yang di PHK akibat pandemi Covid-19 berhak pesangon
Ilustrasi Gambar/ Karyawan yang di PHK akibat pandemi Covid-19 berhak pesangon /Pixabay/Activedia

PONOROGO TERKINI – Badan Pusat Statistik membeberkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2020 sebesar 7,07 persen. Meningkat 1,84 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019.

BPS sendiri belum merilis statistic tingkat pengangguran terbuka di tahun 2021.

Penyebab peningkatan persentase TPT dikarenakan banyaknya pemberhentian hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.

Pemutusan hubungan kerja sejatinya merupakan keputusan terakhir ketika situasi perusahaan sudah tidak dapat menghindari pengurangan pegawai.

Baca Juga: PHK Modus Baru, Perusahaan Tolak Karyawannya Masuk Kerja Setelah Sembuh dari Covid-19

Perusahaan yang terpaksa merumahkan atau PHK wajib menjelaskan situasi sesungguhnya kepada karyawan, termasuk melakukan perundingan dengan pekerja terkait.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah menerbitkan SE Menaker M/3/HK.04/III/2020, tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” Poin II SE Menaker M/3/HK.04/III/2020 dikutip Ponorogo Terkini.

Baca Juga: Etiskah Perusahaan Potong Gaji Karyawan Selama Pandemi Covid-19?

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x