Meskipun demikian dari sekian banyak maling uang rakyat yang dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 11 UU Tipikor atau pasal suap, rata-rata menerima hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan saja.
Tidak hanya itu, saat menjalani masa hukumannya di penjara para maling uang rakyat bisa mendapatkan fasilitas mewah dan ruang penjara yang terlihat seperti hotel.
Mereka juga bebas keluar masuk penjara kapan saja sesuai keinginan.
Salah satu hal yang menyebabkan banyaknya vonis ringan untuk maling uang rakyat yaitu belum ada kesepahaman dari para Hakim yang menyidangkan perkara korupsi tersebut.***
Artikel Rekomendasi