Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah NTB Hari ini 14 Oktober 2021

- 14 Oktober 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Bekasi Hari Ini 13 Oktober 2021
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Bekasi Hari Ini 13 Oktober 2021 /Pixabay/@blende12

PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polda NTB menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo Banten Sedang Diselidiki, Sanksi Tegas Menanti

Dilansir dari Korlantas Polri, hanya terdapat 1 lokasi layanan SIM keliling di wilayah NTB.

Lokasi tersebut berada di kawasan lapangan Umum Sangkareang .

Bagi warga NTB bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot, Buntut dari Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka

Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Waktu pelayanan SIM keliling wilayah NTB dimulai pukul 8.00-11.00 WITA.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur, Polri Temukan Kejanggalan pada Alat Vital Korban

SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C masyarakat harus membayar sebesar Rp75.000.

Pembayaran biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM yaitu:

Baca Juga: Jokowi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN Hari ini 13 Oktober 2021, Simak Tugas dan Fungsinya

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.***

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x