PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polda Yogyakarta menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah NTB Hari ini 14 Oktober 2021
Dilansir dari Korlantas Polri, hanya terdapat 1 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Yogyakarta.
Lokasi tersebut berada di kawasan kecamatan Gamping.
Bagi warga Yogyakarta bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo Banten Sedang Diselidiki, Sanksi Tegas Menanti
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi