PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polres Gresik menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Bandung Hari ini 14 Oktober 2021
Dilansir dari Korlantas Polri, hanya terdapat 1 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Gresik.
Lokasi tersebut berada di kawasan ruko Paragon Plaza .
Bagi warga Gresik bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Tabanan Bali Hari ini 14 Oktober 2021
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Waktu pelayanan SIM keliling wilayah Gresik dimulai pukul 8.00 – 12.00 WIB.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Yogyakarta Hari ini 14 Oktober 2021
SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C masyarakat harus membayar sebesar Rp75.000.
Pembayaran biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM yaitu:
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah NTB Hari ini 14 Oktober 2021
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.***
Artikel Rekomendasi