3 WNA Ditangkap atas Kasus Penipuan dengan Modus Jual Black Dollar

- 26 Oktober 2021, 10:32 WIB
3 orang terduga pelaku penjual black dollar
3 orang terduga pelaku penjual black dollar /Dokumen metro polri

PONOROGO TERKINI – Kasus penipuan dengan modus penjualan mata uang asing berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menangkap seorang warga negara Nigeria berinisial MA (30 tahun) yang diduga terlibat dalam penjualan black dollar sebesar 165 ribu dolar Amerika Setikat (AS), pada Senin, 25 Oktober 2021.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah  mengatakan, black dollar merupakan mata uang asing yang dilapisi dengan karbon untuk mengelabui petugas Imigrasi dan Bea Cukai untuk diseludupkan ke Indonesia.

Baca Juga: Polres Tangjung Priok Bongkar Kasus Penggelapan Cumi-cumi dan Ikan Dori Senilai Rp3,6 Miliar

Mata uang tersebut rencananya akan dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah.

Tujuannya agar para pelaku mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.

“Yang bersangkutan mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis, yaitu sebuah paket yang berisi diduga ‘black dollar’,” katanya.

Baca Juga: Pelaku di Video Pemalakan Sopir Truk Jalan Daan Mogot Ternyata Bocah 16 Tahun

Kapolres mengatakan, warga negara asing (WNA) asal Nigeria tersebut kemudian mencari korban melalui media sosial.

Saat melancarkan aksinya, tersangka MA dibantu dua orang pelaku lainnya, yakni DA (32), istri tersangka dan HL (21), adik dari DA.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribatanews Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini