Polri Sita Uang Rp12 M dari Aktor Utama atas Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading

- 25 Januari 2022, 15:00 WIB
Polisi sita uang senilai Rp12 M dari pelaku utama penipuan investasi melalui aplikasi robot trading
Polisi sita uang senilai Rp12 M dari pelaku utama penipuan investasi melalui aplikasi robot trading /Foto ilustrasi/pixabay/TheInvestorPost

Penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

Akibat kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini