Penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.
Akibat kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***
Penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.
Akibat kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***
Editor: Dian Purnamasari
Sumber: Humas Polri
Artikel Rekomendasi