Polri Persilahkan Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan jika Tak Terima Kliennya Ditahan

- 2 Februari 2022, 17:01 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai ucapannya yang menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebgai 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai ucapannya yang menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebgai 'tempat jin buang anak'. /YouTube/Bang Edy Channel.

PONOROGO TERKINI – Eks Caleg Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilontarkan ke IKN baru.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022 menyampaikan bahwa Edy Mulyadi ditahan per hari ini 31 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara itu, kuasa hukum Edy Mulyadi tidak terima atas penahanan kliennya.

Menanggapi hal tersebut Polri mempersilakan pengacara Edy Mulyadi mengajukan penangguhan penahanan karena hal tersebut merupakan hak konstitusional.

Baca Juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Keberatan Kliennya Ditahan, Polri Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dedi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi sudah seuai dengan prosedur.

Jika pihak Edy Mulyadi merasa keberatan maka bisa dapat mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Saat Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini